Siapa yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola?
Pada Lampiran I Bab III Pelaksanaan Pengadaan dijelaskan Swakelola dilaksanakan oleh:
- 1) TPK; atau
- 2) TPK dengan melibatkan masyarakat.
Kasi/Kaur melaksanakan tugas pengendalian pelaksanaan kegiatan Swakelola meliputi antara lain:
- 1) kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- 2) penggunaan narasumber/tenaga kerja, sarana prasarana/ peralatan dan material/bahan.
Siapa yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia?
Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia dilakukan dengan cara:
- 1) Pembelian Langsung;
- 2) Permintaan Penawaran; atau
- 3) Lelang
1) Pembelian Langsung
Pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia oleh Kasi/Kaur atau TPK.
2) Permintaan Penawaran
Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK.
Page 4 of 5







