Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan:
- menetapkan dokumen persiapan Pengadaan.
- menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
- Melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
- Menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
- Mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
- Menerima hasil Pengadaan;
- Melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
- Menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.

Tugas TPK dalam Pengadaan adalah:
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
- memilih dan menetapkan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Page 3 of 5







