Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

1 Oktober 2020
in Info Desa
2
649
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi :

1. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan meliputi :

a. Pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama,

b. Penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama,

c. Penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, dan

BacaLainnya

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

d. Pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain :

  1. Pengelolaan hutan desa;
  2. Pengelolaan hutan adat;
  3. Pengelolaan air minum;
  4. Pengelolaan pariwisata Desa;
  5. Pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
  6. Pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
  7. Pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
  8. Pelatihan pembenihan ikan;
  9. Pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
    Pengolahan sampah.

e. Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

2. Penyediaan listrik Desa

a. Pembangkit listrik tenaga mikrohidro,

b. Pembangkit listrik tenaga biodiesel,

c. Pembangkit listrik tenaga matahari,

d. Pembangkit listrik tenaga angin,

e. Instalasi biogas,

f. Jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari Perusahaan Listrik Negara), dan

g. Kegiatan lainnya untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

3. Pengembangan usaha ekonomi produktif

a. Pembangunan usaha berskala produktif di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan,

b. Pengembangan jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan;

c. Penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan,

d. Pendayagunaan perhutanan sosial,

e. Pendayagunaan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan,

f. Investasi usaha ekonomi produktif yang ramah lingkungan, dan

g. Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan desa meliputi:

1. Pendataan Desa

  1. pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan desa,
  2. Pendataan pada tingkat rukun tetangga,
  3. pendataan pada tingkat keluarga,
  4. pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan, dan
  5. kegiatan pendataan desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

2. Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa

  1. penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan desa,
  2. pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan desa,
  3. Kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan desa lainnya yang sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

3. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi

  1. pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
  2. pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
  3. pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital, dan
  4. pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:                                1) tower untuk jaringan internet;
    2) pengadaan komputer;
    3) Smartphone; dan
    4) langganan internet.
  5. Kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

4. Pengembangan Desa wisata

  1. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa wisata,
  2.  promosi desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
  3. pelatihan pengelolaan desa wisata,
  4. pengelolaan desa wisata,
  5. kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi desa wisata, dan
  6. kegiatan pengembangan desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

5. Penguatan ketahanan pangan

  1.  pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan,
  2. pembangunan lumbung pangan desa;
  3. pengolahan pasca panen, dan
  4. Kegiatan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

6. Pencegahan stunting di Desa

  1. pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW),
  2. pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
  3. Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah desa sehat,
  4. Memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan :

1) kesehatan ibu dan anak;
2) konseling gizi;
3) air bersih dan sanitasi;
4) perlindungan sosial untuk.                                       peningkatan askes ibu hamil dan                           menyusui serta balita terhadap.                               jaminan kesehatan dan administrasi                     kependudukan;
5) pendidikan tentang pengasuhan                             anak melalui Pendidikan Anak Usia                       Dini (PAUD);
6) pengasuhan anak di keluarga.                                  termasuk pencegahan perkawinan.                        anak; dan
7) pendayagunaan lahan pekarangan                         keluarga dan tanah kas Desa untuk                       pembangunan Kandang, Kolamdan                       Kebun (3K) dalam rangka                                         penyediaan makanan yang sehat                            dan bergizi untuk ibu hamil, balita.                         dan anak sekolah.

7. Pengembangan Desa inklusif

  1. kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya,
  2. penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan,
  3. pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;
  4. Penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di desa, dan
  5. Kegiatan lainnya untuk mewujudkan desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Dana Desa

Related Posts

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih
Dana Desa

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
325
23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih
Dana Desa

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
347
Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil
Dana Desa

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

5 Januari 2024
790
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
223
Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes
Info Desa

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

11 Maret 2023
85
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
250
Next Post
Dorong Ekonomi Desa, Pemberdayaan Perempuan Diperkuat

Dorong Ekonomi Desa, Pemberdayaan Perempuan Diperkuat

Mendes PDTT Yakin Desa Sanggup jadi Penyangga Ekonomi Perkotaan

Mendes PDTT Yakin Desa Sanggup jadi Penyangga Ekonomi Perkotaan

Blusukan ke Pasar, Al Haris Rasakan Kesulitan Ekonomi Dampak Covid-19

Blusukan ke Pasar, Al Haris Rasakan Kesulitan Ekonomi Dampak Covid-19

Comments 2

  1. Ping-balik: Apa Itu SDGs Desa? Simak Disini Penjelasannya – Radar Desa
  2. Salehramli says:
    5 tahun ago

    Sy mau tax apakah ada situs resmi yg bs kami ubungi utk sharing ttg penggunaan Dana Desa…klo ada tlg infokah…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14350 shares
    Share 5740 Tweet 3588
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11689 shares
    Share 4676 Tweet 2922
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8897 shares
    Share 3559 Tweet 2224
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8676 shares
    Share 3470 Tweet 2169
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7760 shares
    Share 3104 Tweet 1940
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD