D. Adaptasi Kebiasaan Baru Desa
Prioritas penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru
Desa meliputi:
1. Desa Aman COVID-19
a. Agenda aksi desa aman COVID-19 diantaranya :
1) menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru :
a) seluruh warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah,
b) terdapat tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap pakai di setiap tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar, di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai desa, poskesdes, dan lain-lain, dan
c) senantiasa jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruang umum dan di dalam ruangan.
2) merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
3) mempertahankan pos jaga Desa guna:
a) mendata dan memeriksa tamu yang masuk desa,
b) mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa,
c) mendata dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau, dan
d) merekomendasikan warga Desa dari rantau atau warga desa yang kurang sehat. untuk karantina mandiri.
b. Transformasi relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut :
1) ketua : kepala desa
2) wakil : ketua badan permusyawaratan desa
3) anggota :
a) perangkat desa,
b) anggota Badan Permusyawaratan Desa
c) kepala dusun atau yang setara,
d) ketua rukun warga,
e) ketua rukun tetangga,
f) pendamping lokal desa,
g) pendamping Program Keluarga Harapan
h) pendamping desa sehat,
i) pendamping lainya yang berdomisili di desa,
j) bidan desa,
k) tokoh agama,
l) tokoh adat,
m) tokoh masyarakat,
n) karang taruna,
o) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan
p) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. (KPMD).
4) mitra:
a) bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas);
b) bintara pembina desa (Babinsa); dan
c) pendamping desa.
5) Tugas relawan Desa aman COVID-19 :
a) melakukan sosialisasi tentang adaptasi. kebiasaan baru di desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan. cuci tangan;
b) mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang. memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta. mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima, dan
c) melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
Penetapan Prioritas Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 Tahun 2020
A. Kewenangan Desa
- Prioritas penggunaan dana pesa dilakukan berdasarkan peraturan desa mengatur mengenai kewenangan pesa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
- Apabila desa tidak memiliki peraturan desa mengatur mengenai kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, maka dasar penentuan prioritas penggunaan dana desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila tidak memiliki peraturan bupati/wali kota kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, maka Desa tetap dapat menentukan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
B. Swakelola
- Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan dana desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di desa.
- Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan desa yang didanai dana desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.
C. Padat Karya Tunai Desa
- Penggunaan dana desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD),
- Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya,
- Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD,
- Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari,
- Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD, dan
- Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) meliputi antara lain :
- Pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
- Pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,
- Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan
- Penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.
- Restoran dan wisata Desa
- Kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
- Kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
- Membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.
- Perdagangan logistik pangan
- Pemeliharaan bangunan pasar,
- Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas,
- Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi, dan
- Tambahan penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di desa.
- Perikanan
- Pemasangan atau perawatan karamba bersama;
- Bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
- Membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama.
- Peternakan
- Membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama;
- Penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
- Kerja sama badan usaha milik Ddesa dan/atau badan usaha milik desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
- Industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
- Perawatan gudang milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama;
- Perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan
- Penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana desa.
- Pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan
E. Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.
F. Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa
1. Keterbukaan informasi pembangunan desa desa menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat Desa hal-hal sebagai berikut :
- Data Desa serta peta potensi dan sumber daya pembangunan desa,
- Dokumen RPJM Desa,
- Program/proyek masuk desa,
- Besaran anggaran desa dan sumber pembiayaan pembangunan desa, dan
- Kebijakan prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa yang mendukung SDGs desa.
2. Musyawarah dusun/kelompok
- Warga desa mendiskusikan rencana prioritas penggunaan dana desa berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh desa melalui berbagai forum diskusi.
- Tim penyusunan RPJM Desa atau tim penyusunan RKP Desa menyelenggarakan musyawarah dusun/kelompok untuk mendiskusikan rencana prioritas penggunaan dana.
- Masyarakat desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan dana desa, dan
- Hasil musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam musyawarah desa.
3. Musyawarah Desa
Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa.
Masyarakat desa wajib mengawal usulan prioritas penggunaan dana desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa.
Berita acara musyawarah desa menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
Publikasi dan Pelaporan
A. Publikasi
Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.
Sarana publikasi prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui :
- Baliho,
- Papan informasi desa,
- Media elektronik,
- Media cetak,
- Media sosial,
- Website desa,
- Selebaran (leaflet),
- Pengeras suara di ruang publik, dan
- Media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.
B. Pelaporan
- Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Bagi desa-desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi desa secara online, dapat melakukan pelaporan prioritas penggunaan dana desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
Download Permendesa PDTT 13 Tahun 2020
Untuk lebih lengkapnya mengenai isi dari Permendesa PDTT 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Silahkan download melalui link dibawah ini.
Nah itulah sedikit ulasan mengenai Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas dana desa 2021. Semoga bermanfaat








Sy mau tax apakah ada situs resmi yg bs kami ubungi utk sharing ttg penggunaan Dana Desa…klo ada tlg infokah…