Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Aplikasi SDGs Desa, Ini Cara Download,Login dan Penggunanya

3 April 2021
in Info Desa, SDGs
0
Aplikasi SDGs Desa, Ini Cara Download,Login dan Penggunanya
933
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aplikasi SDGs Desa merupakan aplikasi yang dirancang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) guna untuk melakukan pemutakhiran data IDM yang lebih detail, lebih mikro, sehingga mampu menyajikan informasi yang jauh lebih banyak dan mendalam sebagai proses perbaikan data-data pada level Rukun Tetangga (RT), keluarga, dan warga.

 

Lalu siapa saja yang terlibat dalam pemutakhiran data SDGs Desa ini ?

 

BacaLainnya

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa

Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?

Sebagai gambaran dan bila merujuk pada paragraf kedua tentang pendataan Desa tahap awal yang termuat dalam Pasal 16 Ayat 3, 4, dan 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disingkat Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Disebutkan, pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Dengan susunan pokja pendataan SDGs Desa yang mencakup :

Pembina : Kepala Desa
Ketua : Sekretaris Desa
Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa

Anggota :

  • Unsur Perangkat Desa
  • Ketua RW
  • Ketua RT
  • Unsur Karang Taruna
  • Unsur PKK
  • Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata

Mitra :

  • Pendamping Desa
  • Babinsa
  • Babinkamtibmas
  • Mahasiswa yang berada di Desa

Tim pokja inilah yang bakal bertanggungjawab dan bertugas, baik dalam mengisi kuisioner yang terdapat dalam Aplikasi SDGs Desa, mewancara warga, menjelaskan tata cara pemutakhiran, melakukan monitoring, serta mengikuti pelatihan yang diadakan secara daring ( online) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id.

Lalu pertanyaanya : Apakah boleh unsur masyarakat biasa yang berada di Desa itu menjadi bagian dalam Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa?

Sependek yang saya tahu, dan merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tepatnya di Pasal 16 Ayat 4, tidak ada yang melarang bahwa masyarakat tidak boleh menjadi bagian dari tim pokja ini. Selama hal itu diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Lalu komponen pendanaan apa saja yang perlu dianggarkan oleh Pemerintah Desa dalam APBDes 2021 guna untuk membiayai kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa?

Karena pemutakhiran data SDGs Desa ini berbasis online, mulai dari pengisian kuisioner survey dari tingkat warga hingga ke survey di level desa.

Maka yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Desa ialah pembiayaan untuk pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte dan juga pulsa internet bulanan.

Selain itu pula, Pemerintah Desa perlu menganggarkan dana pembekalan, dana transportasi, dana konsumsi, dan juga dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

Musyawarah Desa

 

Lalu apa saja tugas tim pokja relawan pendataan SDGs Desa dalam pemutakhiran data Desa ?

Merujuk dari situs SDGs Kementerian Desa PDTT, peran pendata dari relawan pemutakhiran data, antara lain :

#A. Perangkat Desa

Pendata pengisi kuesioner survey desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa.

#B. Rukun Tetangga

Pendata pengisi kuesioner survey RT ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga.

#C. Relawan Desa

Pendata pengisi kuesioner survey keluarga dan survey warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.

#D. Pendamping Desa

Pendamping desa berperan :

  1. Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa.
  2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa.
  3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

#E. Pemerintah Daerah Kabupaten Kota

Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan :

  1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa.
  2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota.
  3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa.
  4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa.

#F. Pemerintah Provinsi

Aparat pemerintah provinsi berperan :

  1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa.
  2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level provinsi.
  3. Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupun penyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa.

#G. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan :

  1. Menyediakan Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs Desa.
  2. Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa.
  3. Mengelola data SDGs Desa pada level nasional.

Download Aplikasi SDGs Desa

Untuk mendapatkan aplikasi android input SDGs Desa caranya cukup mudah.

Anda tinggal ambil smartphone android Anda, kemudian masuk ke Google Playstore.

Setelah masuk ke Playstore, lalu ketikan di tombol pencarian kata kunci atau keyword “aplikasi sdgs desa”, “pendataan sdgs desa”, “sdgs desa kemendesa”. Atau bila Anda tidak mau pusing, silahkan klik link berikut ini :

Download

Selanjutnya, setelah tampak seperti gambar dibawah ini

aplikasi sdgs desa

 

Anda tinggal klik instal saja, dan tunggu beberapa menit hingga tombol “buka” muncul. Setelahnya, Anda tinggal klik saja tombol buka tersebut.

Login/Masuk

Bagi Pendamping Desa saya kira cukup mudah. Karena sudah memilik data induk yang sudah terecord (tersimpan) di database Kementerian Desa.

Akan tetapi, lain bagi pokja pendata Desa yang sama sekali belum memiliki username dan password.

Bagi pokja pendata Desa yang belum bisa login atau masuk ke aplikasi pendataan SDGs Desa, hendaknya Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.

Yang kemudian, untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel yang disampaikan kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id.

Bagi Pemerintah Desa yang belum memliki form Ms Excel di atas, bisa download disini :

Form Daftar Pokja Pendataan Desa

Setelah itu Anda tinggal menunggu untuk kofirmasi username dan password untuk dapat masuk ke aplikasi ini.

Namun, karena dalam hal ini, saya ingin membuatkan panduan untuk dapat login. Saya akan mendemokan bagaimana cara login menggunakan akun pendamping yang saya miliki.

Buka Aplikasi SDGs Desa, dan tunggu beberapa saat sampai aplikasinya ter-load.

Setelah form login aplikasi muncul, kemudian masukan User ID dan Password.

Isi User ID menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Password Pendamping Desa yang terdaftar di data induk Kementerian Desa.

Contoh, misal :

  • User ID : 18XXXXXXXXXXXXXX (16 Digit )
  • Password : Nomor Handphone yang terdaftar di Kementerian Desa

Setelah itu klik tombol “Masuk” dan tunggu hingga “Authenticating User…” selesai.

Bila berhasil login, maka akan tampak seperti gambar dibawah ini.

Selesai.

Sumber : updesa.com

Tags: SDGs

Related Posts

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
56
Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa
Info Desa

Gus Halim: Data Bakal Jadi Titik Tolak Pembangunan Desa

7 Juli 2022
32
Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?
Info Desa

Ini Rincian dan Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2022 Terbaru?

27 April 2022
421
Ini Cara Membuat LPj Akhir Tahun Kades
Info Desa

Ini Cara Membuat LPj Akhir Tahun Kades

27 April 2022
160
Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021
Info Desa

Pagu Dana Desa Tahun 2022 sesuai PMK 190 Tahun 2021

1 Januari 2022
736
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 : Minimal 40 Persen Dana Desa 2022 untuk BLT
Info Desa

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 : Minimal 40 Persen Dana Desa 2022 untuk BLT

30 Desember 2021
496
Next Post
Cara Download dan Login Aplikasi Daily Report Pendamping Desa

Cara Download dan Login Aplikasi Daily Report Pendamping Desa

PSU Pilgub Jambi, Garda Bangsa Jambi Siap Kawal Kemenangan Haris-Sani

PSU Pilgub Jambi, Garda Bangsa Jambi Siap Kawal Kemenangan Haris-Sani

Bupati Perintahkan PT.PWS  Perbaiki Tanggul di Kebun Warga Desa Muara Seberang

Bupati Perintahkan PT.PWS Perbaiki Tanggul di Kebun Warga Desa Muara Seberang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

loading...

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    13680 shares
    Share 5472 Tweet 3420
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8584 shares
    Share 3434 Tweet 2146
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    8022 shares
    Share 3209 Tweet 2006
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    5848 shares
    Share 2339 Tweet 1462
  • 9 Langkah Penyusunan RKPDes Tahun 2020

    5730 shares
    Share 2292 Tweet 1433
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD