Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa, terdiri dari Pembina adalah kepala Desa, Ketua adalah Sekretaris Desa, Sekretaris adalah Ketua LPMD, Anggota adalah LPMD, KPMD dan masyarakat. Jumlah Tim antara 7-11 orang dengan mengikutsertakan perempuan.
2.Penyelarasan Arah Kebijakan Kabupaten/Kota
Penyelarasan ini dalam rangka desa mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan kabupaten/kota yang diantaranya meliputi:
-
- RPJMD Kab/kota
- Renstra SKPD
- Rencana Umum Tata Ruang Wilayah kab/kota
- Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah kab/kota
- Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaaan.
3.Pengkajian Keadaan Desa
Dalam pengkajian keadaan desa ada 3 sub kegiatan diantaranya meliputi:
a.Penyelarasan data Desa
Dilakukan dengan cara 1). mengambil data desa terkait dengan SDA, SDM dan Sumber Daya Pembangunan, 2). Perbandingan data Desa dengan kondisi terkini.
b.Penggalian gagasan masyarakat melalui








