Musyawarah Dusun
Dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Metode yang digunakan adalah FGD. Alat yang dipakai adalah Sketsa Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan. Berikut contoh dari ketiga alat tersebut:
Contoh Sketsa Desa

Contoh Kalender Musim

Contoh Bagan Kelembagaan

Jika dalam FGD, masyarakat kesulitan maka pemandu dapat menggunakan daftar pertanyaan kunci untuk proses penggalian gagasan masyarakat.
c.Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
Laporan hasil pengkajian keadaan desa diserahkan kepada Kepala Desa yang selanjutnya diserahkan kepada BPD dalam rangka penyusunan RPJM-Desa melalui Musyawarah Desa.
4.Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dengan materi pembahasan sebagai berikut:
- Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
- Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun
- Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
- Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
5.Penyusunan Rancangan RPJM-Desa
6.Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
7.Penyempurnaan dan Penetapan Rancangan RPJM-Desa.








