Ketiga, Kepala Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran hasil verifikasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Keempat, Kepala KPPN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran dan pemotongan di RKUD serta SPM dan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD pada tanggal yang sama. (Red)
Page 2 of 2








