Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, kebijakan penyaluran Dana Desa tahun 2020 secara reguler dilakukan 3 tahap.
Tahap pertama, sebesar 40 persen disalurkan paling cepat Januari, paling lambat Juni. Persyaratan yang dibutuhkan pada tahap pertama ini antara lain Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tatacara Pengalokasian dan Rincian Dana Desa Per Desa, surat kuasa pemindahan buku Dana Desa dari Kepala Daerah, dan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tahap kedua, sebesar 40 persen disalurkan paling cepat Maret, paling lambat Agustus. Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan pada tahap kedua ini adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Tahun Anggaran (TA) sebelumnya dan laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran tahap I minimal 35 persen.