Tahap ketiga, sebesar 20 persen disalurkan paling cepat Juli. Pada tahap terakhir ini, persyaratan yang dibutuhkan adalah laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap kedua minimal 90 persen dan capaian keluaran sampai dengan tahap kedua minimal 75 persen, serta laporan konvergensi stunting.
Untuk desa yang menyandang status Desa Mandiri, tahapan penyaluran Dana Desa 2020 hanya 2 kali tahapan saja. Kedua tahapan tersebut antara lain tahap pertama sebesar 60 persen yang disalurkan paling cepat januari, paling lambat Agustus. Sedangkan tahap keduanya sebesar 40 persen yang disalurkan paling cepat Maret, paling lambat Agustus.
Untuk laporan konvergensi pencegahan Stunting di Desa Mandiri, harus diserahkan pada saat penyaluran Dana Desa tahap kedua. (Red)