Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa

24 April 2021
in Info Desa, RKPDes
0
Tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan rangkaian dari proses pembangunan setelah dilaluinya tahapan perencanaan dengan ditetapkannya APBDes.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari semua kegiatan yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan telah ter-anggarkan dalam APBDesa.

Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa terdapat dua kegiatan yang dilakukan oleh Desa, yaitu :

  1. Kegiatan Pembangunan Desa berskala lokal Desa yang pelaksanaannya dikelola dengan cara swakelola, dan
  2. Pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa maupun pembangunan yang dibiayai oleh Pihak ketiga yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah Provinsi,atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Namun demikian, semua pelaksanaan program sektoral tersebut maupun program yang dibiayai oleh pihak ketiga harus di integrasikan kedalam pembangunan Desa dan dimasukan dalam APBDesa.

BacaLainnya

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

Tahapan Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa telah diatur dalam Bab III Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 114 Tahun 2014 mulai Pasal 52 sampai dengan pasal 87 dengan tahapan Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :

Tahap Persiapan Pelaksanaan

Dalam tahap persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan ada 7 (tujuh ) tahapan yang harus dilakukan , yaitu :

  1. Penetapan pelaksana kegiatan,
  2. Penyusunan rencana kerja,
  3. Sosialisasi kegiatan,
  4. Pembekalan pelaksana kegiatan,
  5. Penyiapan dokumen administrasi,
  6. Pengadaan tenaga kerja, dan
  7. Pengadaan bahan/material
1. Tahap Penetapan Pelaksana Kegiatan

Dalam tahap ini Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APBDesa dan selanjutnya menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa.

Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan.

Adapun tugas Pelaksana kegiatan adalah membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan

2. Tahap Penyusunan Rencana Kerja

Sebagaimana tugas dari pelaksana kegiatan yang membantu kepala Desa mulai dari tahapan persiapan dan pelaksanaan. rencana kerja yang merupakan bagian dari persiapan minimal memuat :

  • Uraian kegiatan,
  • Biaya,
  • Waktu pelaksanaan,
  • Lokasi,
  • Kelompok sasaran,
  • Tenaga Kerja, dan
  • Daftar Pelaksanaan Kegiatan.

Setelah Rencana kerja tersusun maka harus dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

3. Tahap Sosialisasi Kegiatan

Untuk mendorong semangat partisipasi dan transparansi dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, Kepala Desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan yang dilakukan melalui :

  • Musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa,
  • Musyawarah dusun,
  • Musyawarah kelompok,
  • Sistem informasi Desa berbasis website,
  • Papan informasi Desa, dan
  • Media lain sesuai kondisi Desa.
4. Tahap Pembekalan Pelaksana Kegiatan

Tahap pembekalan kepada pelaksana kegiatan dalam bentuk bimbingan teknis di koordinir oleh kepala desa dengan pembimbing teknis oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dengan peserta yang terdiri dari :

  • Kepala Desa,
  • Perangkat Desa,
  • Badan Permusyawaratan Desa,
  • Pelaksana kegiatan,
  • Panitia pengadaan barang dan jasa,
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
  • Lembaga pemberdayaan masyarakat.

Adapun mengenai Materi pembekalan meliputi :

  • Pengelolaan keuangan Desa: Terkait dengan persoalan teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan,
  • Penyelenggaraan pemerintahan Desa : Terkait persoalan teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas Desa, dan
  • Pembangunan Desa : Terkait dengan pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa , penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi Desa
Page 1 of 3
123Next
Tags: RKPDes

Related Posts

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih
Dana Desa

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
356
23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih
Dana Desa

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
384
Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil
Dana Desa

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

5 Januari 2024
826
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
259
Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes
Info Desa

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

11 Maret 2023
101
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
277
Next Post
Pemdes Sungai Kepayang Bagikan BLT Dana Desa Rp.300 ribu Ke 39 KPM

Pencairan BLT Dana Desa Tahap 1 di Kabupaten Tanjabbar Sudah 100 Persen

Pengamat: Dua Kali KPU Jambi Tercoreng, Harusnya Komisioner Dinonaktifkan

Pengamat: Dua Kali KPU Jambi Tercoreng, Harusnya Komisioner Dinonaktifkan

Gus Menteri Sebut Pendamping Desa Kunci Tarik Investor Masuk ke Desa

Gus Menteri Sebut Pendamping Desa Kunci Tarik Investor Masuk ke Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11880 shares
    Share 4752 Tweet 2970
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8941 shares
    Share 3576 Tweet 2235
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8936 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7837 shares
    Share 3135 Tweet 1959
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD