Pelaksanaan Pembangunan Desa merupakan rangkaian dari proses pembangunan setelah dilaluinya tahapan perencanaan dengan ditetapkannya APBDes.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari semua kegiatan yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan telah ter-anggarkan dalam APBDesa.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa terdapat dua kegiatan yang dilakukan oleh Desa, yaitu :
- Kegiatan Pembangunan Desa berskala lokal Desa yang pelaksanaannya dikelola dengan cara swakelola, dan
- Pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa maupun pembangunan yang dibiayai oleh Pihak ketiga yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah Provinsi,atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Namun demikian, semua pelaksanaan program sektoral tersebut maupun program yang dibiayai oleh pihak ketiga harus di integrasikan kedalam pembangunan Desa dan dimasukan dalam APBDesa.
Tahapan Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa telah diatur dalam Bab III Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 114 Tahun 2014 mulai Pasal 52 sampai dengan pasal 87 dengan tahapan Pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
Tahap Persiapan Pelaksanaan
Dalam tahap persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan ada 7 (tujuh ) tahapan yang harus dilakukan , yaitu :
- Penetapan pelaksana kegiatan,
- Penyusunan rencana kerja,
- Sosialisasi kegiatan,
- Pembekalan pelaksana kegiatan,
- Penyiapan dokumen administrasi,
- Pengadaan tenaga kerja, dan
- Pengadaan bahan/material
1. Tahap Penetapan Pelaksana Kegiatan
Dalam tahap ini Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APBDesa dan selanjutnya menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa.
Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan.
Adapun tugas Pelaksana kegiatan adalah membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan
2. Tahap Penyusunan Rencana Kerja
Sebagaimana tugas dari pelaksana kegiatan yang membantu kepala Desa mulai dari tahapan persiapan dan pelaksanaan. rencana kerja yang merupakan bagian dari persiapan minimal memuat :
- Uraian kegiatan,
- Biaya,
- Waktu pelaksanaan,
- Lokasi,
- Kelompok sasaran,
- Tenaga Kerja, dan
- Daftar Pelaksanaan Kegiatan.
Setelah Rencana kerja tersusun maka harus dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
3. Tahap Sosialisasi Kegiatan
Untuk mendorong semangat partisipasi dan transparansi dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, Kepala Desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan yang dilakukan melalui :
- Musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa,
- Musyawarah dusun,
- Musyawarah kelompok,
- Sistem informasi Desa berbasis website,
- Papan informasi Desa, dan
- Media lain sesuai kondisi Desa.
4. Tahap Pembekalan Pelaksana Kegiatan
Tahap pembekalan kepada pelaksana kegiatan dalam bentuk bimbingan teknis di koordinir oleh kepala desa dengan pembimbing teknis oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dengan peserta yang terdiri dari :
- Kepala Desa,
- Perangkat Desa,
- Badan Permusyawaratan Desa,
- Pelaksana kegiatan,
- Panitia pengadaan barang dan jasa,
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan
- Lembaga pemberdayaan masyarakat.
Adapun mengenai Materi pembekalan meliputi :
- Pengelolaan keuangan Desa: Terkait dengan persoalan teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan,
- Penyelenggaraan pemerintahan Desa : Terkait persoalan teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas Desa, dan
- Pembangunan Desa : Terkait dengan pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa , penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi Desa