Radar Desa
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik
No Result
View All Result
Radar Desa
No Result
View All Result
Home Info Desa

Tahapan Pelaksanaan Pembangunan Desa

24 April 2021
in Info Desa, RKPDes
0
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
5. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Administrasi pelaporan minimal meliputi :

  • Realisasi biaya disertai lampiran bukti-bukti pembayaran,
  • Foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100%,
  • Foto terkait partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa, dan
  • Gambar terpasang / As Build Drawing

Berdasarkan dari laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang akan dibawa pada saat Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa.

6. Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Musyawarah Desa dilaksanakan dua kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember T.A selanjutnya.

Sebagai contoh, musyawarah Desa di Bulan Juni 2020 adalah untuk membahas pelaksanaan kegiatan T.A 2021, maka pelaporan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

BacaLainnya

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

Pertanyaannya adalah : untuk bulan Desember 2020 dan bulan Juni 2021 kenapa dilewati ? Apakah di bulan Desember 2020 dan bulan Juni 2021 tidak diadakan Desa?

Jawabanya adalah : bulan Desember 2020 tetap dilakukan musyawarah Desa dengan agenda pembahasan pelaporan pelaksanaan pembangunan tahun 2021 dan penetapan APB Desa T.A 2021.

Musyawarah Desa di bulan Juni 2020 adalah untuk membahas pelaksanaan kegiatan T.A 2021. Jadi yang perlu dipahami adalah bahwa Perencanaan Pembangunan Desa dimulai pada bulan Juni.

Mekanisme Pelaksana Kegiatan dalam penyampaian laporan akhir pelaksanaan :

  • Laporan akhir pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan kepada kepala Desa disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa,
  • Penyampaian laporan dari Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa,
  • Masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa,
  • Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa dimana hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, dan
  • Perbaikan hasil kegiatan berdasarkan Berita Acara hasil musyawarah Desa.
7. Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban yang merupakan bentuk akuntabitlitas dalam setiap kegiatan disusun berdasarkan penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.

Pelaksanaan pertanggung jawaban ini dilaksanakan dalam musyawarah Desa musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan.

8. Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa

Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan Desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa. Pelestarian dan pemanfaatan, dilaksanakan dengan cara :

  • Pendataan hasil kegiatan pembangunan,
  • Membentuk kelompok pemeliharaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa,
  • Pengalokasian biaya pemeliharaan dalam APB Desa yang ditetapkan dengan peraturan Desa, dan
  • Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa.

Sumber : updesa.com

 

Page 3 of 3
Prev123
Tags: RKPDes

Related Posts

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih
Dana Desa

Dana Desa di Muaro Jambi Naik 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
356
23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih
Dana Desa

23 Desa di Tanjabtim Ini Kebagian Dana Desa Rp. 1 Milyar Lebih

5 Januari 2024
384
Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil
Dana Desa

Tanjabbar Kebagian Dana Desa Rp.97,4 M, Kempas Jaya Terbesar dan Bukit Indah Terkecil

5 Januari 2024
826
PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini
Berita

PMK 145/2023 Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2024
259
Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes
Info Desa

Hadiri Penutupan MTQ Ke-10 TingkatDesaKemuning, Ucok Mora Apresiasi Pemdes

11 Maret 2023
101
Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama
Berita

Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya Bum Desa Dan Bum Desa Bersama

12 Juli 2022
277
Next Post
Pemdes Sungai Kepayang Bagikan BLT Dana Desa Rp.300 ribu Ke 39 KPM

Pencairan BLT Dana Desa Tahap 1 di Kabupaten Tanjabbar Sudah 100 Persen

Pengamat: Dua Kali KPU Jambi Tercoreng, Harusnya Komisioner Dinonaktifkan

Pengamat: Dua Kali KPU Jambi Tercoreng, Harusnya Komisioner Dinonaktifkan

Gus Menteri Sebut Pendamping Desa Kunci Tarik Investor Masuk ke Desa

Gus Menteri Sebut Pendamping Desa Kunci Tarik Investor Masuk ke Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULER

  • Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    Gaji BPD Naik 20 Persen, Tahun Ini Kades, BPD Dapat Gaji 13 dan 14, Ini Besarannya

    14420 shares
    Share 5768 Tweet 3605
  • Tahapan dan Tata Cara Penyusunan RPJM Desa

    11880 shares
    Share 4752 Tweet 2970
  • Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

    8941 shares
    Share 3576 Tweet 2235
  • Bolehkah Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    8936 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Mau Jadi Pendamping Desa? Ini Tugas Terbaru Pendamping Desa sesuai Permendesa 18 tahun 2019

    7837 shares
    Share 3135 Tweet 1959
Radar Desa

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD

Portal Berita Desa I PT.Radar Delta Nusantara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Jenjang Karir
  • Media Patner

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • Info Desa
    • REGULASI DESA
    • Siskeudes
  • Berita Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Tanjab Barat
    • Tanjab timur
    • Kota Jambi
    • Muara Jambi
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Bungo
    • Tebo
    • Batanghari
  • Kabar Desa
    • Tokoh Desa
    • BPD
    • Perangkat Desa
    • Musyawarah Desa
    • RKPDes
    • Nasional
    • Pemerintah Desa
    • Suara Warga
  • Desa Membangun
    • Desa Wisata
    • Inovasi Desa
  • Ekonomi Desa
    • Alokasi Dana Desa
    • Dana Desa
  • Fenomena Desa
    • Korupsi
    • Dinamika Desa
  • Mitra Desa
    • Apdesi
    • BKTM
    • PPDI
    • PKK
  • Radar Politik
    • Pilbup
    • Pilgub
    • Partai Politik

© 2020 Radar Desa - Developed by Tim IT RD