5. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Administrasi pelaporan minimal meliputi :
- Realisasi biaya disertai lampiran bukti-bukti pembayaran,
- Foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100%,
- Foto terkait partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa, dan
- Gambar terpasang / As Build Drawing
Berdasarkan dari laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang akan dibawa pada saat Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
6. Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Musyawarah Desa dilaksanakan dua kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember T.A selanjutnya.
Sebagai contoh, musyawarah Desa di Bulan Juni 2020 adalah untuk membahas pelaksanaan kegiatan T.A 2021, maka pelaporan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.
Pertanyaannya adalah : untuk bulan Desember 2020 dan bulan Juni 2021 kenapa dilewati ? Apakah di bulan Desember 2020 dan bulan Juni 2021 tidak diadakan Desa?
Jawabanya adalah : bulan Desember 2020 tetap dilakukan musyawarah Desa dengan agenda pembahasan pelaporan pelaksanaan pembangunan tahun 2021 dan penetapan APB Desa T.A 2021.
Musyawarah Desa di bulan Juni 2020 adalah untuk membahas pelaksanaan kegiatan T.A 2021. Jadi yang perlu dipahami adalah bahwa Perencanaan Pembangunan Desa dimulai pada bulan Juni.
Mekanisme Pelaksana Kegiatan dalam penyampaian laporan akhir pelaksanaan :
- Laporan akhir pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan kepada kepala Desa disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa,
- Penyampaian laporan dari Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa,
- Masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa,
- Badan Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa dimana hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, dan
- Perbaikan hasil kegiatan berdasarkan Berita Acara hasil musyawarah Desa.
7. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban yang merupakan bentuk akuntabitlitas dalam setiap kegiatan disusun berdasarkan penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan pertanggung jawaban ini dilaksanakan dalam musyawarah Desa musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan.
8. Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa
Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan Desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa. Pelestarian dan pemanfaatan, dilaksanakan dengan cara :
- Pendataan hasil kegiatan pembangunan,
- Membentuk kelompok pemeliharaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa,
- Pengalokasian biaya pemeliharaan dalam APB Desa yang ditetapkan dengan peraturan Desa, dan
- Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa.
Sumber : updesa.com









